Menurut Maliki, fee proyek yang dipatok untuk pemenang tender terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pemenang proyek rata-rata diminta menyerahkan fee tujuh persen dari nilai kontrak, dengan perincian lima persen untuk bupati dan dua persen untuk Dinas PUPR.
"Nilai ini terus meningkat menjadi 13 persen di 2020 hingga 15 persen 2021," katanya.
Maliki juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia tertangkap tangan KPK saat menerima fee ratusan juta rupiah dari pemenang proyek.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait