Penyidik Kejati Kalsel memeriksa MR yang menjadi tersangka kredit fiktif perbankan. (Foto: Kejati Kalsel).

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang manajer bank sebagai tersangka korupsi di kantor cabang bank milik negara di Marabahan, Barito Kuala. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,9 miliar.

"Tersangka berinisial MR selaku manager relationship pada bank bersangkutan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

MR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun dia selalu mangkir.

Penyidik akhirnya menjemput paksa MR untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/3). Usai diperiksa, MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kejati.

MR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Maret 2022.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network