Penyidik Kejati Kalsel memeriksa MR yang menjadi tersangka kredit fiktif perbankan. (Foto: Kejati Kalsel).

Novelino menjelaskan, MR terjerat pidana atas tindakan curang pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian atas kredit investasi refinancing (pembiayaan kembali) periode 2021.

Modusnya pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, yaitu pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

"Praktik curang itu dilakukan tersangka pada sejumlah produk kredit termasuk kredit investasi yang akhirnya menyedot kerugian negara miliaran rupiah," ujar Novelino.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network