BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menanggapi penolakan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir. KPU Banjarmasin mempersilakan paslon Ananda-Mushaffa untuk menepuh jalur hukum.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menegaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin pemilihan wali kota dan wakil wali kota, di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa (16/12/2020) sudah berjalan sesuai aturan. Menurtnya, hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor memperoleh suara tertinggi, yakni sebanyak 90.980 suara.
Sedangkan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir (Ananda-Mushaffa) memperoleh suara tertinggi kedua, yakni 74.154 suara pada pencoblosan 9 Desember 2020. Urutan tertinggi ketiga ditempati pasangan H Haris Makkie dan Ilham Noor, yakni 36.238 suara. Posisi keempat ditempati pasangan H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy, yakni 31.334 suara.
Terkait sejumlah keberatan yang disampaikan tim Ananda-Mushaffa atas hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno tersebut, salah satunya dugaan ketidaksamaan daftar pemilih tetap (DPT) hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah surat suara yang dicoblos baik sah dan tidak sah, hal itu sebenarnya ada pada tahapan rapat pleno tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Itu kan data C hasil yang semestinya bisa disanggah di tingkat kecamatan. Dibuatkan di form kejadian khusus," ujarnya pula.
Menurut dia, soal tidak ditandatanganinya berkas hasil rapat pleno terbuka, tidak mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka, sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan sebelumnya, dengan atau tanpa tanda tangan dari tim Paslon, hasil rapat pleno terbuka tetap sah.
"Sesuai aturan tetap sah rapat pleno. Seandainya Bawaslu juga tidak tanda tangan, juga tetap sah. Soal keberatan salah satu calon, itu hak mereka," katanya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait