Petugas mulai membuka kotak suara pada rekapitulasi penetapan suara Pilkada Banjarmasin 2020, Selasa (15/12/2020).(Foto: Antara)

Terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmiyati mempersilakan karena itu hak dari paslon.

"Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU," katanya pula.

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network