Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa. (Foto: Antaranews Kalsel/istimewa)

BANJARMASIN, iNews.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa (15/12/2020). Meski menolak, pihaknya tetap mengapresiasi seluruh proses dan pemungutan suara hingga saat ini.

"Kami menolak menandatangani lembar berita acara dan perhitungan surat suara ini," ujar Ketua Bidang Data dan Saksi Ananda-Mushaffa, Achmad Muhajir, usai menerima dokumen rekapitulasi surat suara.

Pihaknya mengisi model kejadian khusus dalam keberatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu kepada KPU. Ada beberapa hal keberatan yang pihaknya sampaikan, pertama pihaknya mengindikasi perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang perlu dicermati.

"Kami bukan menyatakan adanya kecurangan, tapi ini sebagai pembelajaran, kenapa selalu terulang," ujar Achmad Muhajir.

Dia menjabarkan terkait hal di atas, seperti adanya ketidaksamaan jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir, tentunya ada rumusannya ini.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network