get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Terkuak Lagi, Bupati HSU Nonaktif Minta Jatah Pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus

Selasa, 26 April 2022 - 09:23:00 WITA
Terkuak Lagi, Bupati HSU Nonaktif Minta Jatah Pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus
Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid dengan tangan terborgol usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi disebut meminta fee atau jatah untuk setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarannya bahkan sampai delapan persen setiap proyeknya.

"Fee untuk terdakwa sebesar enam hingga delapan persen pada setiap proyek pekerjaan yang dilelang sumber dananya dari DAK," kata mantan Plt Kadis PUPRP HSU Agus Susiawanto yang bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022).

Diketahui DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dalam kesaksiannya Agus menyebut pernah memintakan fee untuk terdakwa selaku bupati kala itu kepada tiga kontraktor pemenang lelang proyek pekerjaan di Bidang Binamarga.

"Seingat saya sejak tahun 2015 ketika itu saya menjabat sebagai Kabid Binamarga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU," katanya.

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah itu, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yaitu Abdul Latif dan Adi Hidayat sebagai mantan ajudan terdakwa.

Majelis hakim dan JPU mengorek kesaksian terkait teknis penyerahan uang fee untuk terdakwa yang juga melibatkan kedua saksi.

Ditemui usai persidangan, JPU KPK Titto Jaelani menilai kesaksian Agus Susiawanto sangat mendukung pembuktian dakwaan.

"Artinya memang ada penerimaan uang dari rekanan diperintahkan oleh terdakwa Abdul Wahid sejak 2015," ujar Titto.

Dalam perkara ini mantan Bupati HSU dua periode itu didakwa menerima aliran dana fee proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRP HSU dan menerima suap penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemkab HSU. Terdakwa juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut