get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Tersangka, KPK Sebut Tak Jadi Kendala Penyidikan Korupsi Bank BJB

Fakta Baru, KPK Temukan Aliran Fee Proyek ke Bupati HSU Nonaktif Rp31,7 Miliar

Selasa, 12 April 2022 - 09:10:00 WITA
Fakta Baru, KPK Temukan Aliran Fee Proyek ke Bupati HSU Nonaktif Rp31,7 Miliar
Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid dengan tangan diborgol langsung dibawa ke Rutan KPK untuk penahanan usai ditetapkan tersangka suap. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANJARMASIN, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran fee proyek ke Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif, Abdul Wahid, mencapai Rp31,7 miliar. Hal ini diungkap dalam sidang perdana Abdul Wahid.

Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Terdakwa diduga menerima dana bernilai fantastis melalui sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRP HSU sejak kurun waktu 2015 hingga 2021. Pada dakwaannya, JPU mengatakan ada dua kategori aliran dana yang diterima Wahid. Pertama berupa fee terkait penunjukan kontraktor proyek di lingkungan Dinas PUPRP HSU baik yang diterimanya langsung maupun melalui ajudan.

Di antaranya Plt Kadis sekaligus Kabid Sumber Daya Air PUPRP HSU Rp2,8 miliar sejak tahun 2017 hingga 2021. Dari Kabid Binamarga Dinas PUPRP HSU sebesar Rp8,1 miliar sejak tahun 2015 hingga 2018.

Dari Kasi Jembatan Dinas PUPR HSU sebesar Rp18,5 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021 dan dari Kabid Cipta Karya sebesar Rp1,7 miliar sejak 2019 hingga 2021.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut