get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Permukiman di Banjarmasin Barat, 2 Orang Tewas

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

Selasa, 26 September 2023 - 10:06:00 WITA
Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, dalam sidang di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.

Sementara itu, persidangan PK yang diajukan Misriani akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut