Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

BANJARMASIN, iNews.id - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin Misrani mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/9/2023). PK itu diajukan terpidana setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan menghukum Misriani 3 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Misriani pada Senin (25/9/2023). Jhon Silaban, kuasa hukum pemohon PK Misriani mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena ditemukan ada 4 kekeliruan putusan hakim Mahkamah Agung (MA).
"Pertama, terkait kerugian negara, siapa penanggung jawab dalam perkara tersebut, spek dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang semuanya dilakukan pejabat pembuat komitmen atau direktur RSUD Ulin Banjarmasin/ yang pada saat itu menjabat sebagai PPK," kata Jhon Silaban.
Diketahui, dalam sidang di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.
Sementara itu, persidangan PK yang diajukan Misriani akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.
Editor: Agus Warsudi