get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemain Bola di Tanah Laut Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan 1 Ons Sabu dalam Tempat Sampah

Sopir Ambulans Puskesmas di Tanah Laut Kalsel Nyambi Edarkan Sabu

Jumat, 15 Desember 2023 - 08:54:00 WITA
Sopir Ambulans Puskesmas di Tanah Laut Kalsel Nyambi Edarkan Sabu
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan bukti sabu dan dua tersangka MI alias IF dan SY. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

YS ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS. Saat diperiksa petugas, YS membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI. Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 0,03 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, MI telah dua kali ditangkap polisi. MI pernah ditangkap pada 2014 karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman selama 5 tahun. “Tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus sama,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023).

Iptu May Felly Manurung menyatakan, tersangka MI dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saat ini MI dan YS mendekam di ruang tahanan Polres Tala.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut