Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

TANAH LAUT, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap empat pengedar sabu dan obat terlarang. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 6,62 gram sabu, 1.890 butir pil Dextro, dan uang tunai Rp600.000.
Keempat tersangka itu antara lain, Ram, Har alias Edet, Eng, dan Sac. Dua tersangka, Ram dan Har berprofesi nelayan, satu sopir Eng, dan karyawan gudang semen Sac.
Mirisnya selain sebagai pengguna, tersangka Ram dan Har, yang berprofesi nelayan mengaku menjual sabu kepada nelayan lain dengan dalih untuk menjaga kebugaran saat mencari ikan di laut.
Tersangka Har alias Edet warga Jalan Benteng RT 15/ RW08 Desa Tabanio, Kecamatan Takisung ditangkap pada Selasa 21 November 2023 dengan barang bukti 0,62 gram sabu.
Sedangkan Ram ditangkap kawasan Jalan Mustafa Ideham, Batakan, Kecamatan Panyipatan dengan barang bukti sabu berat bersih 5,57 gram dan uang tunai Rp300.000.
Tersangka Eng, diringkus rumah warga di kawasan RT 14 Jalan Ahmad Yani Km 123, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Dari tangan Eng, petugas menyita 0,42 gram sabu.
Editor: Agus Warsudi