get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Jorong Tanah Laut Kalsel, 2 Rumah Warga Ludes Dilumat Api

Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 - 05:34:00 WITA
Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 4 tersangka. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

Tersangka Ram, Eng, dan Har, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Sac, warga RT 002/001, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati ini ditangkap polisi bersama 1.890 butir pil dextro dan uang tunai Rp300.000. 

Sac Dijerat dengan Undang Undang RI nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar

Har, anak buah kapal (ABK) nelayan mengaku menggunakan sabu untuk bekerja ke laut. Dengan menggunakan sabu, kebugarannya tetap terjaga. Selain menggunakan sabu Har juga mengaku menjual sabu kepada rekan-rekannya sesama nelayan.

“Sabu untuk menjaga daya tahan tubuh saat mencari ikan di laut,” kata Har saat konferensi pers di Aula Sat Resnarkoba Polres Tanah laut. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut