get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Puluhan Korban PHK PT Wilson Lautan Karet Datangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan

Senin, 15 Juni 2020 - 15:20:00 WITA
Puluhan Korban PHK PT Wilson Lautan Karet Datangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan
Puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet kembali mendatangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Senin (15/6/2020)

BANJARMASIN, iNews.id - Puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet kembali mendatangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Senin (15/6/2020). Mereka mempertanyakan nota pemeriksaan dari balai pascadipertemukan dengan perwakilan perusahaan tempat mereka bekerja, sekitar dua pekan lalu.

Namun, di balai tersebut hanya beberapa perwakilan korban PHK yang menemui pengawas ketenagakerjaan. Mereka didampingi Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan dan Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun.

Menurut Sumarlan, ada dua agenda kedatangan puluhan korban PHK yang didampinginya dalam sengketa ini.

“Agenda pertama, mempertanyakan nota pemeriksaan hasil pertemuan sebelumnya. Agenda kedua, kami mempertanyakan kapan proses pemeriksaan terhadap 15 karyawan gelombang kedua yang juga melaporkan perusahaan terkait upah pokok dan juga kekurangan upah lembur,” ujar Sumarlan.

Untuk nota pemeriksaan, pihaknya mendapat jawaban bahwa untuk nota pemeriksaan belum dikeluarkan oleh balai. Alasannya, petugas balai masih menghitung kekurangan upah lembur yang harus diverifikasi antara versi perusahaan dan karyawan.

“Kemudian untuk jadwal pemeriksaan 15 orang yang baru melaporkan, jawaban dari petugas balai sudah dijadwalkan. Nanti dalam waktu dekat akan segera dipanggil untuk pemeriksaan,” kata Sumarlan.

Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani sengketa ini, Purwoko mengatakan, untuk nota pemeriksaan hasil pertemuan kedua pihak masih diproses oleh petugasnya.

“Untuk nota pemeriksaan, tim saya masih menghitung. Karena kemarin ada data susulan yang harus dihitung kembali,” ujar Purwoko.

Selanjutnya, setelah selesai perhitungan itu balai akan membuat nota pemeriksaan yang ditujukan ke perusahaan. Dalam nota pemeriksaan itu akan ada perintah kepada perusahaan untuk membayar kekurangan upah lembur.

Nota pemeriksaan tersebut menurut Purwoko, juga sekaligus surat peringatan pertama bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajiban. “Dalam surat peringatan pertama itu akan kita beri batas waktu, misalnya 14 hari. Terus kita pantau. Kalau dalam batas waktu itu perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, maka akan ada surat peringatan kedua,” ujarnya.

Menurut Purwoko, surat peringatan yang akan dikeluarkan hanya dua. Surat peringatan kedua sama halnya sebagai surat peringatan terakhir. Apabila juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara terkait laporan baru dari 15 karyawan PT Wilson Lautan Karet yang juga menuntut pembayaran upah dan kekurangan upah lembur akan dipanggil satu persatu untuk dimintai keterangan. Selain pelapor, perusahaan juga akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan laporan baru tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, 22 mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet melaporkan bekas tempat kerja mereka itu, sejak Selasa 24 Maret 2020 lalu. Atau sehari pasca-PHK terjadi Senin 23 Maret 2020.

Pelaporan tersebut karena mereka dipecat tanpa pesangon. Selain itu, mereka menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja, sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Besaran dana yang dituntut karyawan sebesar Rp1 miliar.

Belakangan, selain 22 korban PHK tersebut, ada 15 orang lagi yang melaporkan PT Wilson Lautan Karet. Dari 15 itu, enam orang menuntut pembayaran upah pokok dan sembilan menuntut pembayaran kekurangan upah lembur. Namun, berbeda dengan 22 orang yang lebih dulu melapor, untuk 15 orang yang baru melapor masih berstatus karyawan di perusahaan pengolahan karet di Banjarmasin ini.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut