Polres Tabalong Tangkap Pengedar Narkoba, Paket Sabu Disimpan di Tempat Tidur
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:42:00 WITA
Tidak berapa lama, akhirnya AS diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang berada di tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat