Polres Tabalong Tangkap Pengedar Narkoba, Paket Sabu Disimpan di Tempat Tidur
BANJARMASIN, iNews.id - Pria berinisial AS (42) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Tabalong, Kalimantan Selatan. Akibatnya pelaku merupakan salah satu target operasi tersebut ditangkap polisi.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 3,89 gram ditemukan dalam kemasan satu plastik klip siap edar.
Pelaku menyimpan satu paket sabu-sabu di tempat tidur rumahnya.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di kabupaten ini," kata Kapolres Tabalong, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, ucap AKBP Muchdori, petugas dari Satresnarkoba mendapat informasi ada seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan sekitar pukul 07.00 WITA, Selasa (29/9), petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumahnya.
Tidak berapa lama, akhirnya AS diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang berada di tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat