get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 705 Kg Sabu dan 1,2 Ton Kokain di Perairan Karimun

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar

Selasa, 03 Juni 2025 - 15:18:00 WITA
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar
Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis. (Foto: Sairi).

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial LN (18), di Kelurahan Syamsudin Noor, dengan barang bukti awal seberat 2,95 gram sabu.

Hasil interogasi terhadap LN mengungkapkan bahwa narkoba dalam jumlah lebih besar disimpan oleh kakak iparnya, KS serta rekannya, AF. 

Tim kemudian menangkap keduanya di sebuah hotel di Banjarmasin, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut