Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar
Selasa, 03 Juni 2025 - 15:18:00 WITA

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial LN (18), di Kelurahan Syamsudin Noor, dengan barang bukti awal seberat 2,95 gram sabu.
Hasil interogasi terhadap LN mengungkapkan bahwa narkoba dalam jumlah lebih besar disimpan oleh kakak iparnya, KS serta rekannya, AF.
Tim kemudian menangkap keduanya di sebuah hotel di Banjarmasin, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi