Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar

BANJARBARU, iNews.id – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis. Sebanyak 10,3 kilogram sabu senilai Rp6,5 miliar diamankan dari tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pergerakan mencurigakan seorang tersangka yang diketahui melakukan perjalanan dari Pontianak ke Sulawesi Selatan.
"Mereka ini untuk informasi awal sebagai pengedar. Dari penangkapan dan bukti-bukti ini akan kami lakukan pengembangan, mudh-mudahan jaringan pemasok mereka akan kita tangkap," ujar AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Selasa (3/6/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial LN (18), di Kelurahan Syamsudin Noor, dengan barang bukti awal seberat 2,95 gram sabu.
Hasil interogasi terhadap LN mengungkapkan bahwa narkoba dalam jumlah lebih besar disimpan oleh kakak iparnya, KS serta rekannya, AF.
Tim kemudian menangkap keduanya di sebuah hotel di Banjarmasin, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi