Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat
Rabu, 10 Desember 2025 - 03:40:00 WITA
Dia mengungkapkan, dari total 11 mobil yang digelapkan itu digadaikan di tiga lokasi, yakni:
- 3 unit digadaikan di Tarakan
- 6 unit digadaikan di Malinau
- 2 unit digadaikan di Nunukan
Menurutnya, uang hasil gadai yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berlibur ke luar kota.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan yang ikut digelapkan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi