Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat
TARAKAN, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua warga sipil. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 mobil rental yang telah digadaikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang pelaku berinisial FK ditangkap di Pelabuhan Tengkayu Satu, Tarakan, menyusul laporan dari korban. FK yang masih berstatus ASN di Kota Tarakan diketahui sebagai otak dari aksi penggelapan tersebut. Ia beraksi bersama RM, seorang tenaga honor ASN di Malinau, serta dua warga sipil, JR dan BL.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan bahwa mobil-mobil rental tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit.
“Kami dari Polres Tarakan menyampaikan telah diamankan empat pelaku dan beberapa barang bukti,” ujar AKBP Erwin dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Dia mengungkapkan, dari total 11 mobil yang digelapkan itu digadaikan di tiga lokasi, yakni:
- 3 unit digadaikan di Tarakan
- 6 unit digadaikan di Malinau
- 2 unit digadaikan di Nunukan
Menurutnya, uang hasil gadai yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berlibur ke luar kota.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan yang ikut digelapkan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi