TANJUNG, iNews.id - Polres Tabalong menahan remaja laki-laki yang membuang bayinya di gudang Pondok Pesantren Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (8/3/202). Sementara pelaku perempuan akan diproses diversi.
"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap diproses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Rabu (8/3/2023).
Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari. Diketahui jika pelaku perempuan tersebut masih berusia 16 tahun.
"Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalsel di Google News