Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing di Banjarmasin Bakal Dikenai Retribusi
Rabu, 24 November 2021 - 12:21:00 WITA
"Mereka itu kan kerja di pertambangan, perusahaan kayu dan lainnya, mereka tidak mengambil segmen pekerjaan bagi lokal," tuturnya.
Ibnu Sina menjelaskan, pada pembahasan Raperda ini nantinya harus dicermati betul rinciannya untuk izin pekerja asing di daerah, hingga betul-betul tidak membuat pekerjaan lokal tersingkirkan.
"Jadi akan banyak diskusi panjang untuk Raperda ini, agar bisa menjadi peraturan yang diterima banyak orang," ujarnya.
Editor: Nani Suherni