Perda Pariwisata Halal di Banjarmasin Disahkan, Sasar Sektor Perhotelan
 
                 
             
                BANJARMASIN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Pariwisata Halal dalam Rapat Paripurna. Penerapan aturan ini menyasar ke hotel-hotel.
"Karena bagian pariwisata itu kan adalah perhotelan, jadi bagian yang menjadi perhatian penerapan pariwisata halal tersebut," ujar Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hilyah Aulia, Rabu (18/8/2021).
 
                                    Hilyah Aulia menuturkan, aturan pariwisata halal ini jangan diartikan akidah. Namun pada memenuhi hak wisatawan untuk mendapatkan makanan yang higienis dan halal, termasuk juga hak untuk dapat mengerjakan ibadah.
"Jadi setiap hotel yang menerapkan aturan pariwisata halal itu ada di antaranya sarana arah kiblat, sajadah, tempat wudu, musala dan memastikan makanan yang higienis dan halal," katanya.
 
                                    Dia menjelaskan, bagi hotel yang mendukung aturan pariwisata halal ini akan diberikan penghargaan. Selain sertifikat, mereka bisa juga bisa mendapat keringanan pembayaran pajak dan lainnya.
"Penghargaan ini nantinya dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali), sebab ini jadi komitmen kita bersama pihak pemerintah kota saat pembahasan raperda ini pada waktu lalu," tuturnya.
Editor: Nani Suherni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                