Perda Pariwisata Halal di Banjarmasin Disahkan, Sasar Sektor Perhotelan
BANJARMASIN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Pariwisata Halal dalam Rapat Paripurna. Penerapan aturan ini menyasar ke hotel-hotel.
"Karena bagian pariwisata itu kan adalah perhotelan, jadi bagian yang menjadi perhatian penerapan pariwisata halal tersebut," ujar Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hilyah Aulia, Rabu (18/8/2021).
Hilyah Aulia menuturkan, aturan pariwisata halal ini jangan diartikan akidah. Namun pada memenuhi hak wisatawan untuk mendapatkan makanan yang higienis dan halal, termasuk juga hak untuk dapat mengerjakan ibadah.
"Jadi setiap hotel yang menerapkan aturan pariwisata halal itu ada di antaranya sarana arah kiblat, sajadah, tempat wudu, musala dan memastikan makanan yang higienis dan halal," katanya.
Dia menjelaskan, bagi hotel yang mendukung aturan pariwisata halal ini akan diberikan penghargaan. Selain sertifikat, mereka bisa juga bisa mendapat keringanan pembayaran pajak dan lainnya.
"Penghargaan ini nantinya dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali), sebab ini jadi komitmen kita bersama pihak pemerintah kota saat pembahasan raperda ini pada waktu lalu," tuturnya.
Hilyah menuturkan, legislatif mengharapkan adanya Perwali terkait pariwisata halal segera diterbitkan, hingga aturan ini juga segera diterapkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sebab, jika sudah ada komitmen hotel atau tempat wisata lainnya, termasuk rumah makan atau restoran sebagai bagian pariwisata melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi.
"Jadi kalau sudah satu tempat wisata itu menyatakan mendukung pariwisata halal, tapi tidak melaksanakan, tentunya ada sanksi administrasi, tapi kalau melaksanakan dengan baik ada penghargaan," tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyatakan, kota berjuluk seribu sungai dengan destinasi pariwisata andalannya sungai Martapura merupakan daerah yang religius. Dia pun berharap aturan ini bisa segera diterapkan.
"Maunya secepatnya kita terapkan, tapi kami pelajari dulu ketentuan per pasalnya dan instrumen apa saja yang harus dipersiapkan apabila Perda ini dilaksanakan," katanya.
Perda pariwisata halal ini bertujuan menarik wisatawan asing dari timur tengah, sebab daerah kota Banjarmasin banyak memiliki wisata religi.
Editor: Nani Suherni