get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Pencuri Celana Dalam Perempuan Resahkan Warga Sampang, Polisi Turun Tangan

Pencuri 2 Kotak Susu Formula di Banjarmasin Dibebaskan dari Tuntutan

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:31:00 WITA
Pencuri 2 Kotak Susu Formula di Banjarmasin Dibebaskan dari Tuntutan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, menyerahkan dua kotak susu formula yang dicuri kepada pengelola gerai minimarket, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (Foto: Antara/Firman)

Apalagi pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita berusia 2 dan 3 tahun.

"Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan," ucapnya.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut