Pencuri 2 Kotak Susu Formula di Banjarmasin Dibebaskan dari Tuntutan

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan. Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tersangka berinisial DW (21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.
"Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali," katanya.
Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.
Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai minimarket Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.
Editor: Nani Suherni