Pemprov Kalsel Pertahankan Opini WTP Selama 8 Kali
Harry juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti Pemprov Kalsel beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian mengatakan penyampaian LHP hari ini, akan menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesionalnya melakukan pemeriksaan atas LHP Pemprov Kalsel sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada Dewan pada hari ini," ucap Supian.
Sementara itu PJ Gubernur Kalsel Sahrizal mengatakan, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan pemprov.
“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata Kelola keuangan daerah yang tertib, sesuai aturan," katanya.
Editor: Nani Suherni