Pemilik Pabrik Ekstasi di Banjarmasin Belajar via Video Call, Omzetnya Fantastis

BANJARMASIN, iNews.id – Polresta Banjarmasin menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang bisa mencetak 100 butir pil per hari. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap pelaku sekaligus pemilik pabrik ekstasi tersebut berinisial MS (35). Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (7/7/2022).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol A Martosumito mengatakan, tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi Rp400.000 dengan pesanan pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya.
Dari bisnis haramnya itu, pelaku meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per bulan.
"Bisnis ini dijalankan tersangka baru sekitar 1 bulan dan belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta melalui video call. Pasokan bahan baku dikirim dari Jakarta," ujar Kapolresta.
Menurut Sabana, tersangka tergolong terampil lantaran ekstasi yang dibuat benar-benar mengandung narkotika sehingga oleh penyidik bisa dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Kastolani Marzuki