get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Kalsel Serahkan Sepeda Listrik dan Mobil Buggy untuk Anjungan Kalsel di TMII

Paslon Pilkada 2020 Wajib Dites Swab, KPU Kalsel: Jika Positif Dikarantina

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:44:00 WITA
Paslon Pilkada 2020 Wajib Dites Swab, KPU Kalsel: Jika Positif Dikarantina
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

BANJARMASIN, iNews.id - Semua pasangan calon kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang maju Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan wajib tes swab. Tujuannya untuk memastikan tidak terinfeksi virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan tes kesehatan untuk mengikuti pilkada, termasuk tes swab guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dibiayai KPU. Saat ini KPU Kalsel sedang menyusun pelaksanaan tes kesehatan tersebut, termasuk biaya dan rumah sakit.

"Nanti akan ada petunjuk teknisnya, kita mau rapatkan dulu dengan KPU kabupaten/kota," kata Sarmuji di Banjarmasin, Senin (24/8/2020).

Sarmuji menyatakan tes kesehatan termasuk tes Covid-19 akan dilaksanakan setelah para calon sudah mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.

"Jadi setelah sah mendaftar menjadi pasangan calon, baru nanti dijadwalkan pemeriksaan kesehatan mereka, ini wajib diikuti. Nah, apakah nanti boleh pasangan calon tes swab secara mandiri, kita liat nanti aturannya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut