Paslon Pilkada 2020 Wajib Dites Swab, KPU Kalsel: Jika Positif Dikarantina
BANJARMASIN, iNews.id - Semua pasangan calon kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang maju Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan wajib tes swab. Tujuannya untuk memastikan tidak terinfeksi virus corona (Covid-19).
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan tes kesehatan untuk mengikuti pilkada, termasuk tes swab guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dibiayai KPU. Saat ini KPU Kalsel sedang menyusun pelaksanaan tes kesehatan tersebut, termasuk biaya dan rumah sakit.
"Nanti akan ada petunjuk teknisnya, kita mau rapatkan dulu dengan KPU kabupaten/kota," kata Sarmuji di Banjarmasin, Senin (24/8/2020).
Sarmuji menyatakan tes kesehatan termasuk tes Covid-19 akan dilaksanakan setelah para calon sudah mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.
"Jadi setelah sah mendaftar menjadi pasangan calon, baru nanti dijadwalkan pemeriksaan kesehatan mereka, ini wajib diikuti. Nah, apakah nanti boleh pasangan calon tes swab secara mandiri, kita liat nanti aturannya," katanya.
Dia berharap, para pasangan calon agar menjaga kesehatan, terutama menjaga jangan sampai terinfeksi virus corona. "Kalau sampai di tes swab hasilnya positif kan jadi susah juga, ya, harus dikarantina," ujarnya.
Padahal, pelaksanaan puncak pilkada atau pencoblosan dijadwalkan pada 9 Desember, artinya masih banyak tahapan yang akan dilalui para pasangan calon.
"Jadi kita semua harus waspada, apalagi para pasangan calon, harus jaga kesehatan dengan betul-betul," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat