Mobil Pemadam Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Banjarmasin, Sopir Ditangkap Polisi
Senin, 17 Mei 2021 - 13:50:00 WITA
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Nani Suherni