MK Putuskan Pencoblosan Ulang Pilkada Kota Banjarmasin di 3 Kelurahan, Ini Daftarnya
MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut.
MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Ananda dan Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.
Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak 11.207 suara.
Editor: Nani Suherni