KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar
JPU mengatakan, gratifikasi itu diterima bertahap sejak 2014 hingga 2020 oleh Mardani karena telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN.
Mardani didakwa dengan dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan ini, Mardani mengikuti secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta didampingi empat orang kuasa hukumnya dan 10 orang kuasa hukum yang hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dia tidak mengajukan eksepsi usai mendengarkan dakwaan JPU KPK.
"Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Abdul Kodir usai persidangan.
Editor: Reza Yunanto