get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar

Kamis, 10 November 2022 - 17:54:00 WITA
KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar
Sidang Mardani Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mardani Maming menerima gratifikasi berupa pembelian tiga jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp1,9 miliar. Mardani membeli ketiga jam tangan itu pada 16 Juni 2018.

"Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp1,9 miliar pada 16 Juni 2018," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga membeli dua jam tangan Richard Mille tipe RM11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar dan Rp3,2 miliar pada 7 Mei dan 6 Juli 2018.

JPU memaparkan dalam dakwaan, total gratifikasi yang diterima Mardani dalam bentuk hadiah mencapai Rp118 miliar. Gratifikasi itu diterima Mardani dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio yang kini telah meninggal.

Gratifikasi diberikan langsung oleh Henry atau melalui perantara Rois Sunandar dan M Aliansyah.

JPU mengatakan, gratifikasi itu diterima bertahap sejak 2014 hingga 2020 oleh Mardani karena telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN.

Mardani didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan ini, Mardani mengikuti secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta didampingi empat orang kuasa hukumnya dan 10 orang kuasa hukum yang hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dia tidak mengajukan eksepsi usai mendengarkan dakwaan JPU KPK.

"Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Abdul Kodir usai persidangan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut