Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel
BANJARMASIN, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen adanya rekayasa perolehan suara pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Saat ini kasus sedang diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Sekarang masih proses penyelidikan, terlapornya juga masih kami lidik," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Kamis (4/3/2021).
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan laporan pelapor diterima pihaknya pada Jumat (26/2/2021). Adapun tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin. Dimana dalam laporannya ke polisi, diduga adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Nanti kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu menindaklanjuti laporan ini," kata Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman.
Diketahui Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2/2021). Abdul Muthalib tak terima dalam dokumen itu mencantumkan nama dirinya.
Editor: Nani Suherni