get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahbirin Noor Mendadak Mundur sebagai Gubernur Kalsel usai Menang Lawan KPK

Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:00:00 WITA
Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen adanya rekayasa perolehan suara pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Saat ini kasus sedang diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

"Sekarang masih proses penyelidikan, terlapornya juga masih kami lidik," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Kamis (4/3/2021).

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan laporan pelapor diterima pihaknya pada Jumat (26/2/2021). Adapun tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin. Dimana dalam laporannya ke polisi, diduga adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Nanti kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu menindaklanjuti laporan ini," kata Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman.

Diketahui Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2/2021). Abdul Muthalib tak terima dalam dokumen itu mencantumkan nama dirinya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut