Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice

TANAH LAUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Tampang, Kecamatan Pelahari, Tala, lewat restorative justice (RJ), Kamis (10/08/2023). Penyelesaian perkara lewat RJ dilakukan setelah keluarga korban ikhlas dan memaafkan.
Restorative justice disepakati di Rumah RJ, Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala, Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir keluarga korban dan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan. Keluarga korban mengaku ikhlas atas musibah kecelakaan yang menewaskan kerabat mereka.
Mulyono penggemudi mobil yang bertabrakan dengan pengendara motor menandatangani berita acara penyelesaian perkara melalui restorasi justice tersebut.
Sebelum melalui proses RJ, Mulyono sempat mendekam di rumah tahanan Polres Tala selama 15 hari. Sementara keluarga Mulyono berupaya mencari rumah keluarga Priskila Debora Sual, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Rabu 19 April 2023 lalu.
Editor: Agus Warsudi