get app
inews
Aa Text
Read Next : Target Pendapatan Daerah Tanah Laut Hampir Capai Rp1 Triliun hingga Pertengahan 2023

Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:08:00 WITA
Keluarga Ikhlas, Kasus Kecelakaan di Pelaihari Tanah Laut Diselesaikan lewat Restorative Justice
Pengendara mobil dan keluarga korban berbincang akrab seusai menyepakati menyelesaikan perkara kecelakaan secara restorative justice. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

TANAH LAUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Tampang, Kecamatan Pelahari, Tala, lewat restorative justice (RJ), Kamis (10/08/2023). Penyelesaian perkara lewat RJ dilakukan setelah keluarga korban ikhlas dan memaafkan. 

Restorative justice disepakati di Rumah RJ, Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala, Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir keluarga korban dan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan. Keluarga korban mengaku ikhlas atas musibah kecelakaan yang menewaskan kerabat mereka.

Mulyono penggemudi mobil yang bertabrakan dengan pengendara motor menandatangani berita acara penyelesaian perkara melalui restorasi justice tersebut. 

Sebelum melalui proses RJ, Mulyono sempat mendekam di rumah tahanan Polres Tala selama 15 hari. Sementara keluarga Mulyono berupaya mencari rumah keluarga Priskila Debora Sual, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Rabu 19 April 2023 lalu.

Musibah terjadi sekitar pukul 10.30 di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari. Saat itu, mobil yang dikendarai Mulyono melaju menuju Pelaihari. Sedangkan Priskila Debora Sual dari arah Pelaihari. Tiba di lokasi kejadian, mobil Mulyono menabrak motor yang dikendarai Priskila.

Sebelumnya mulyono dijerat Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.

Mulyono warga Sebamban mengatakan, tidak menyangka proses kasus yang dialaminya dapat berlangsung cepat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang menerima permohonan maaf saya," kata Mulyono.

Yoce, orang tua asuh Priskila Debora Sual mengatakan, keluarga mengikhlaskan yang telah terjadi. Keluarga bersedia menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. "Sebagai perwakilan keluarga memastikan keluarga besar ikhlas atas musibah ini," kata Yoce.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Laut Teguh Imanto mengatakan, jaksa menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui retorative justice. "Langkah ini disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Kajari Tala. 

Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui RJ di Kejari Tala merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis 30 Maret 2023, Kejari Tala melakukan RJ terhadap Fahriyanor, warga Basirih, Banjarmasin, Kalsel, pengemudi mobil yang menewaskan Tegar Fidianto warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut