Kapolresta Banjarmasin Tak Segan Tindak Pelanggar PPKM
BANJARMASIN, iNews.id - Terhitung mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polisi pun tidak segan menindak pelanggar PPKM.
"Tiga hari awal ini, kami sosialisasikan agar masyarakat dan para pelaku usaha tahu serta patuh akan surat edaran tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari akun media sosial resmi Polresta Banjarmasin, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, dia juga menegaskan bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka akan tindak sesuai peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.
"Apabila tetap melanggar maka akan berikan sanksi sesuai perwali mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha seperti kafe atau THM yang buka lebih dari 22.00 Wita," ujarnya.
Editor: Nani Suherni