get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:40:00 WITA
Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil. (Antara)

Dia mengakui kebijakan ini ada kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang terjadi. Pemkot Banjarmasin berusaha untuk meringankan beban tempat usaha yang terdampak ekonomi sehingga pendapatannya berkurang drastis.

Menurut Subhan, penghapusan denda itu memang mengurangi target pencapaian PAD sekitar Rp230 miliar. Namun hal ini tak seberapa lantaran perekonomian daerah juga sedang terganggu akibat pandemi Covid-19 yang cukup panjang.

"Kita berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan juga ikuti program vaksinasi," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut