Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meringankan dampak pandemi Covid-19. Denda tunggakan pajak bagi sektor usaha sebelum tahun 2020 dihapus.
"Ini bagi tunggakan di bawah tahun 2020 hingga seterusnya," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa (27/7/2021).
Dia menjelaskan, denda yang dihapus itu adalah saksi administrasi karena tempat usaha tersebut terlambat membayar pajak sesuai waktunya. Namun tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
"Jadi tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktu itu ada sanksi denda administrasi sebesar 2 persen. Ini yang dihapuskan. Kalau tunggakan pajak pokoknya tidak," tuturnya.
Menurut Subhan,kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hotel, reklame dan hiburan.
Dia mengakui kebijakan ini ada kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang terjadi. Pemkot Banjarmasin berusaha untuk meringankan beban tempat usaha yang terdampak ekonomi sehingga pendapatannya berkurang drastis.
Menurut Subhan, penghapusan denda itu memang mengurangi target pencapaian PAD sekitar Rp230 miliar. Namun hal ini tak seberapa lantaran perekonomian daerah juga sedang terganggu akibat pandemi Covid-19 yang cukup panjang.
"Kita berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan juga ikuti program vaksinasi," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto