get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:40:00 WITA
Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meringankan dampak pandemi Covid-19. Denda tunggakan pajak bagi sektor usaha sebelum tahun 2020 dihapus.

"Ini bagi tunggakan di bawah tahun 2020 hingga seterusnya," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, denda yang dihapus itu adalah saksi administrasi karena tempat usaha tersebut terlambat membayar pajak sesuai waktunya. Namun tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

"Jadi tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktu itu ada sanksi denda administrasi sebesar 2 persen. Ini yang dihapuskan. Kalau tunggakan pajak pokoknya tidak," tuturnya.

Menurut Subhan,kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hotel, reklame dan hiburan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut