Kabar Gembira, Pemkot Banjarmasin Hapus Denda Tunggakan Pajak Usaha

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meringankan dampak pandemi Covid-19. Denda tunggakan pajak bagi sektor usaha sebelum tahun 2020 dihapus.
"Ini bagi tunggakan di bawah tahun 2020 hingga seterusnya," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa (27/7/2021).
Dia menjelaskan, denda yang dihapus itu adalah saksi administrasi karena tempat usaha tersebut terlambat membayar pajak sesuai waktunya. Namun tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
"Jadi tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktu itu ada sanksi denda administrasi sebesar 2 persen. Ini yang dihapuskan. Kalau tunggakan pajak pokoknya tidak," tuturnya.
Menurut Subhan,kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hotel, reklame dan hiburan.
Editor: Reza Yunanto