Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya
TABALONG, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000. Polisi pun meminta pedagang tidak menjual di atas HET karena akan disanksi.
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata sanksi yang diberikan bukan tindak pidana seperti pelaku penimbunan minyak goreng, melainkan administratif.
“Sanksinya itu yaitu administrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Nah ini saja yang diatur di dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga kalo misalnya nanti ada ditemukan menjual di luar harga HET hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata AKP Trisna Agus Brata, Kasatreskrim Polres Tabalong dikutip dari portal resmi Pemkab Tabalong, Selasa (12/4/2022).
Editor: Nani Suherni