get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tabalong, Sani-Usman: Kami Resmi Pasangan Calon Pilkada

Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya

Selasa, 12 April 2022 - 11:52:00 WITA
Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya
Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET (Foto: Ilustrasi/Ist)

TABALONG, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000. Polisi pun meminta pedagang tidak menjual di atas HET karena akan disanksi.

Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata sanksi yang diberikan bukan tindak pidana seperti pelaku penimbunan minyak goreng, melainkan administratif.

“Sanksinya itu yaitu administrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Nah ini saja yang diatur di dalam  Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga kalo misalnya nanti ada ditemukan menjual di luar harga HET hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata AKP Trisna Agus Brata, Kasatreskrim Polres Tabalong dikutip dari portal resmi Pemkab Tabalong, Selasa (12/4/2022).

Trisna mengimbau bagi masyarakat yang nantinya menemukan minyak goreng curah dijual melebihi HET, agar segera melapor kepada pihak berwajib. Termasuk juga apabila menemukan terjadinya penimbunan minyak goreng. 

Rencananya, sebanyak 8.000 liter minyak goreng curah bersubsidi rencananya disalurkan ke Kabupaten Tabalong, pada pertengahan April 2022 ini.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut