Gakkumdu Kalsel Ingatkan Hindari Provokasi dan Hoaks di Pilkada 2020
BANJARMASIN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan untuk menghindari provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks) di Pilkada Serentak 2020. Jika tidak, petugas akan menindak tegas adanya unsur kampanye hitam.
"Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi yang sekaligus pembinaan Sentra Gakkumdu Kalsel di Banjarmasin, Selasa (15/9/2020).
Dia menegaskan, Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, Sugeng mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan.
Selain itu, Sugeng juga meminta petugas Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terus meningkatkan kerja sama yang erat dalam menghadapi Pilkada 2020. Tujuannya mencapai satu pandangan terhadap kasus yang dihadapi dalam menegakkan hukum pemilu.
"Walau di masa pandemi, keadilan pemilu tetap harus ditegakkan. Termasuk memastikan panitia dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Tahapan pilkada di Kalimantan Selatan tahun ini sudah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat DPS sebanyak 2.787.624 orang terdiri dari 1.392.357 pemilih laki-laki dan 1.395.567 pemilih perempuan yang tersebar di 9.066 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor: Faieq Hidayat