get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Fakta-Fakta Pilkada Banjarmasin yang Digugat Lagi ke MK oleh Paslon AnandaMu

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:23:00 WITA
Fakta-Fakta Pilkada Banjarmasin yang Digugat Lagi ke MK oleh Paslon AnandaMu
AnandaMu kembali menggugat hasil pilkada Banjarmasin. (Foto: Antara Kalsel)

4. Penghitungan surat suara PSU sempat alot

Penghitungan hari kedua pasca-digelarnya PSU tersebut pada Rabu, 28 April 2021 di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan terbilang lamban, karena terjadinya kesalahan prosedur saat pelaksanaan pungut hitung di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar saat memantau satu TPS yang ada masalah tersebut di Kelurahan Basirih Selatan, yakni adanya 10 orang pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

"Terjadinya masalah itu, hingga masing-masing saksi pasangan calon mempertahankan bagaimana prosedur, hingga terjadi perdebatan alot," tutur Akbar, Jumat (30/4/2021).

KPU Banjarmaisn pun turun tangan untuk menyudahi perdebatan yang alot tersebut. Diputuskan, Daftar pemilih tetap setiap TPS tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah pemilih, hanya saja peristiwa yang terjadi di satu TPS tersebut dibukukan dalam kejadian khusus pada saat proses rekapitulasi ditetapkan.

"Jadi kalau ada kesalahan prosedur lapangan, solusinya akan dimuat dalam berita acara adanya kejadian khusus pada formulir C kejadian khusus," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut