BANJARMASIN, iNews.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengusulkan peraturan wali kota (Perwali) secara khusus untuk menertibkan badut yang marak di jalan-jalan hingga masuk lingkungan permukiman warga. Penertiban badut-badut ini tidak bisa maksimal dilakukan pihak Satpol PP, karena sanksi yang tidak begitu jelas untuk pembinaannya.
"Jadi saat kita rapat dengan pihak Satpol PP terkait penertiban badut-badut ini, bagaimana sebenarnya Satpol PP mengklaim sudah menertibkan, bahkan disita kostumnya, tapi kan ada tenggang waktu bisa diambil lagi kostum itu," ujar Suyato, Rabu (14/4/2021).

Aksi Spiderman-Batman dan Badut Hibur Anak-anak Korban Banjir di Pekalongan
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih tegas lagi terkait penanganan badut ini agar jera.
"Kalau saat inikan ditertibkan, disita kostumnya, bahkan katanya sudah sekitar 80 kostum, tapi sekitar beberapa hari boleh diambil lagi, mereka kembali lagi ke jalan, harusnya kan ada langkah lebih tegas untuk menangani ini tidak lagi jadi demikian," ucap Suyato.

Pemkot Tanjungpinang Tertibkan Badut Lampu Merah, Ini Alasannya
Dia sebagai legislatif mendorong agar pemerintah kota secepatnya merumuskan masalah ini. Sebab, badut-badut ini sudah menjadi masalah di masyarakat, karena jadi peminta-minta, bukan lagi menghibur.
Editor: Nani Suherni













