Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Kalsel Diselesaikan dengan Restorative Justice
Rabu, 20 April 2022 - 16:20:00 WITA
Sedangkan Rahmadi dijerat pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menggelapkan sebuah mobil milik A.
Rahmadi telah mengembalikan barang milik korban, sehingga tidak ditemukan adanya kerugian yang diderita oleh korban hingga telah sepakat berdamai.
Mukri mengatakan, semua perkara yang dihentikan penuntutannya ini telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Editor: Reza Yunanto