Disetujui Kejagung, Dua Perkara Pidana di Kalsel Diselesaikan dengan Restorative Justice
BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua perkara itu diselesaikan dengan restorative justice.
"Setelah dilakukan ekspose perkara, Jampidum setuju dihentikan proses penuntutan terhadap terdakwa atas nama Ahmad Fahrizal dan terdakwa atas nama Rahmadi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Mukri di Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).
Perkara yang menjerat Ahmad Fahrizal ditangani Kejari Banjarmasin. Dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP karena menganiaya rekannya berinisial AK saat pesta minuman keras di Banjarmasin Selatan pada 14 April 2022.
Menurut Mukri, penghentian penuntutan karena sejumlah kriteria terpenuhi. Di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sedangkan Rahmadi dijerat pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menggelapkan sebuah mobil milik A.
Rahmadi telah mengembalikan barang milik korban, sehingga tidak ditemukan adanya kerugian yang diderita oleh korban hingga telah sepakat berdamai.
Mukri mengatakan, semua perkara yang dihentikan penuntutannya ini telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Editor: Reza Yunanto