Diduga Pesta Sabu, Anggota DPRD Tanah Laut Diamankan
Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:30:00 WITA
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Editor: Nani Suherni