get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Bejat, Ayah di Banjarmasin Jadikan 2 Anak Kandung Budak Seks usai Istri Meninggal

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:53:00 WITA
Bejat, Ayah di Banjarmasin Jadikan 2 Anak Kandung Budak Seks usai Istri Meninggal
Bejat, Ayah di Banjarmasin Jadikan 2 Anak Kandung Budak Seks usai Istri Meninggal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut